JAKARTA, Radarjakarta.id – Media sosial mendadak panas setelah beredar video rombongan mobil hitam yang diduga menggunakan pelat dinas Mabes TNI melintas di jalur khusus Transjakarta Koridor 13, rute Ciledug–Tendean. Jalur layang yang dikenal publik sebagai “jalur langit” itu sejatinya steril dari kendaraan umum selain bus Transjakarta.
Rekaman yang diunggah akun Instagram @lbj_jakarta memperlihatkan dua mobil hitam melaju di atas jalur layang tersebut. Di bagian depan, tampak satu unit sepeda motor Polisi Militer yang diduga mengawal rombongan. Video diambil warga dari dalam halte, memperlihatkan kendaraan melintas tanpa terlihat bus Transjakarta di sekitar mereka.
Unggahan itu sontak memantik perdebatan. Warganet mempertanyakan dasar penggunaan jalur eksklusif tersebut, mengingat Koridor 13 merupakan satu-satunya lintasan Transjakarta yang sepenuhnya berada di jalan layang dan tidak terhubung langsung dengan arus lalu lintas umum.
“Viral mobil berpelat dinas tertangkap kamera melintas di jalur langit Transjakarta Koridor 13,” tulis keterangan dalam unggahan yang beredar luas.
Polisi Dalami Tujuan dan Status Kendaraan
Menanggapi kegaduhan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) tengah melakukan pendalaman.
“Masih didalami oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait tujuan perjalanan, termasuk data kendaraan tersebut. Nanti akan kami update,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Polisi, lanjutnya, masih mengumpulkan informasi dan memverifikasi identitas kendaraan yang terekam dalam video. Termasuk memastikan status pelat dinas serta alasan penggunaan jalur Transjakarta yang memiliki aturan ketat.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan kemungkinan sanksi ataupun langkah lanjutan, termasuk apakah akan ada koordinasi dengan pihak TNI. “Masih kita dalami, nanti kami sampaikan secara detail,” tambahnya.
Jalur Khusus, Aturan Ketat
Koridor 13 Transjakarta dikenal sebagai jalur dengan pengamanan dan regulasi khusus. Secara prinsip, kendaraan selain bus Transjakarta tidak diperkenankan melintas, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara spesifik—misalnya untuk kepentingan darurat atau pengamanan dengan dasar hukum yang sah.
Viralnya video ini kembali mengangkat isu kedisiplinan dan transparansi penggunaan fasilitas publik, terutama jalur transportasi massal yang dirancang untuk menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas warga.
Publik kini menanti hasil pendalaman resmi dari kepolisian: apakah rombongan tersebut memiliki dasar penggunaan jalur khusus, atau justru menjadi preseden baru yang memicu evaluasi aturan di “jalur langit” Jakarta.***











