MEDAN, Radarjakarta.id – Jagat media sosial mendadak memanas. Video protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penjualan daging non halal viral dan memicu tudingan diskriminasi terhadap pedagang daging babi dan sejenisnya di Medan.
Dalam video yang beredar luas, sejumlah organisasi masyarakat menuding Pemerintah Kota Medan telah melarang penjualan daging non halal. Narasi “pelarangan” itu langsung menyulut reaksi publik dan memantik perdebatan tajam.
Namun benarkah ada larangan?
Rico Waas Buka Suara: “Tidak Ada Pelarangan”
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui jajarannya menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 sama sekali bukan kebijakan pelarangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, Muhammad Sofyan, menyebut polemik ini muncul akibat salah tafsir terhadap substansi aturan.
“Tidak ada maksud melarang warga berdagang, khususnya komoditas non halal. Ini murni penataan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial,” tegas Sofyan.
Menurutnya, SE tersebut mengatur lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non halal, bukan menghentikan aktivitas usaha.
Kenapa Harus Diatur?
Pemkot menilai praktik penjualan di trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka telah menimbulkan persoalan:
Gangguan kebersihan dan pencemaran lingkungan
Ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum
Lokasi berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah
Potensi konflik sosial di masyarakat majemuk
Dalam edaran itu ditegaskan, aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dan lainnya) dilarang dilakukan di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum.
Penjualan wajib dilakukan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah.
Pasar Disiapkan, Retribusi Digratiskan
Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus di:
Pasar Petisah
Pasar Sambu
Bahkan, pemerintah memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang bisa beradaptasi dengan nyaman.
Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, menegaskan aturan ini juga memperkuat regulasi lama seperti Perda Ketertiban Umum 2021 dan Perwal Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan berjualan di trotoar dan drainase.
“Ini berlaku untuk semua pedagang. Bukan hanya penjual daging non halal,” ujarnya.
Soal Label dan Transparansi
Pemkot juga mewajibkan labelisasi produk agar tidak terjadi kesalahan pembelian. Praktik ini disebut sudah lazim diterapkan di restoran dan hotel.
Sebelum edaran diterbitkan, pemerintah mengklaim telah berdialog dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Polemik, Salah Tafsir, dan Ruang Dialog
Tudingan diskriminasi dinilai sebagai konsekuensi dari perbedaan sudut pandang. Pemkot menyatakan siap membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” tegas Sofyan.
Di tengah derasnya arus informasi dan potongan video viral, fakta utamanya kini mulai terang: kebijakan ini berbicara soal penataan, bukan pelarangan.|Dita*











