Viral Penjarahan Warung Saat Tawuran, Polisi Ringkus Pelaku di Bekasi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Aksi penjarahan warung kelontong yang terjadi di tengah tawuran brutal antar kelompok pemuda di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Salah satu pelaku utama yang terekam kamera dan sempat viral di media sosial berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial RA alias A (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (18/7/2025) pukul 00.20 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya.

Aksi Brutal Terekam Kamera

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, RA terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan Good Waves dan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru berpelat nomor B-5639-FIF. Ia bersama kelompoknya menyerbu sebuah warung milik pemuda berinisial JY (22), menghancurkan properti, lalu menjarah barang dagangan.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan bahwa penyerangan bermula ketika kelompok RA mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung JY.

“Mereka lalu melakukan perusakan dan penjarahan. RA sudah kami amankan beserta barang bukti berupa motor, kaos, celana cargo hitam, dan satu unit iPhone 11 Pro Max,” ujar Pengky.

Bukan Pelaku Tunggal

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa RA bukan satu-satunya pelaku. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap dua tersangka lain berinisial MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, di wilayah Johar Baru.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang terekam dalam video. Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas semua bentuk kriminalitas jalanan,” tegas Kombes Susatyo.

Terancam 12 Tahun Penjara

RA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih, dan penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan kelompok tawuran tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.