VIRAL! Lexus Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol Cilandak

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang kemarahan publik meledak di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan mobil mewah Lexus berpelat dinas RI 25 diduga menyerobot antrean kendaraan di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi yang terekam kamera pengendara itu langsung viral dan memantik pertanyaan tajam publik: benarkah kendaraan pejabat bisa seenaknya melanggar aturan?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi kegaduhan tersebut, kepolisian akhirnya angkat bicara. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandie, menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan tanpa pandang bulu. Begitu identitas atau status kepemilikan kendaraan dipastikan, polisi siap melayangkan teguran resmi jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Bisa saja kita kirim surat teguran. Tidak ada perlakuan berbeda,” tegas Dhanar, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Dhanar, lokasi kejadian berada di area gerbang tol dengan marka jalan tidak terputus, yang secara tegas melarang kendaraan keluar jalur atau memotong antrean.

Marka tersebut mengikat semua pengemudi, tanpa kecuali, termasuk kendaraan berpelat khusus. Dalam rekaman yang beredar, Lexus putih itu tampak menyerong dan memaksa masuk ke jalur antrean di depan kendaraan lain yang sudah lebih dulu mengantre.

Meski demikian, polisi menjelaskan bahwa saat ini pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau unsur pidana belum langsung dikenai tilang.

Sanksi awal yang diberikan berupa teguran. Namun penilaian pelanggaran tetap dilakukan, terutama jika perilaku pengemudi dinilai membahayakan atau mencederai ketertiban lalu lintas.

Viralnya video ini bermula dari unggahan akun Instagram @62dailydose pada 30 Desember 2025. Dalam unggahan tersebut, terdengar suara perekam yang mempertanyakan identitas kendaraan. “Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ucapnya.

Narasi unggahan bahkan menyebut dugaan bahwa mobil tersebut digunakan oleh pejabat tinggi negara, termasuk spekulasi mengarah ke Menteri Kebudayaan.

Kepolisian mengonfirmasi bahwa kode registrasi RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara. Namun, hingga kini status Lexus berpelat RI 25 tersebut belum dipastikan.

Polisi masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi pemerintah terkait untuk memastikan apakah kendaraan itu benar milik atau berada dalam penguasaan lembaga yang berhak menggunakan pelat RI.

“Kami masih melakukan verifikasi, termasuk memastikan keaslian TNKB dan STNK-nya,” ujar Dhanar.

Fakta lain yang terungkap, berdasarkan pengecekan CCTV, waktu kejadian yang disebutkan dalam narasi media sosial belum sepenuhnya cocok dengan rekaman lalu lintas di lokasi.

Pada tanggal yang ramai disebut warganet, polisi mengklaim tidak menemukan kepadatan lalu lintas maupun keberadaan Lexus putih tersebut. Hal ini membuat penyelidikan terus diperluas, termasuk penelusuran waktu kejadian yang sebenarnya.

Terlepas dari polemik waktu dan identitas, polisi menyoroti satu hal krusial: etika berlalu lintas. Di Gardu Tol Cilandak Utama 2, kendaraan dari Tol Depok–Antasari sejatinya sudah memiliki lajur masing-masing. Memotong jalur di area yang menyempit dinilai sebagai perilaku tidak tertib dan berpotensi memicu konflik maupun kecelakaan.

“Siapa pun pengemudinya, tindakan memotong antrean tidak patut dicontoh,” tegas Dhanar.

Ia menambahkan, prinsip berlalu lintas menuntut kesadaran, kesabaran, dan saling menghormati antar pengguna jalan nilai yang justru harus lebih dijunjung tinggi oleh pengendara kendaraan dinas.

Kini publik menanti satu hal: kejelasan dan ketegasan. Apakah Lexus berpelat RI 25 itu benar milik pejabat, dan jika iya, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi? Di tengah sorotan tajam warganet, satu pesan mengemuka: pelat khusus bukan tiket bebas aturan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.