RADAR JAKARTA|Pekanbaru – Polemik besar mengguncang panggung politik Riau setelah beredarnya di media sosial diduga dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) terpilih 2024, Bistamam. Dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses pencalonannya kini menjadi sorotan publik nasional, memicu gelombang kritik, potensi diskualifikasi, hingga ancaman gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dokumen yang diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru pada 20 Mei 2024, dengan nomor 422/SDN31PKU/V/2024/036, menjadi viral setelah dibagikan warga bernama Firman Soleh melalui akun Facebook-nya. SKPI tersebut diklaim menggantikan ijazah asli milik Bistamam yang konon hilang sejak lulus dari SDN 011 Pekanbaru pada tahun 1962. Namun, keabsahannya langsung menuai pertanyaan tajam, terutama karena digunakan sebagai syarat administratif pencalonan dalam Pilkada Rohil 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, hanya ijazah asli atau salinan legalisir yang diakui sebagai dokumen sah untuk maju dalam kontestasi politik. Tidak adanya ketentuan eksplisit yang mengakui SKPI sebagai dokumen pengganti yang valid, membuat langkah Bistamam dinilai cacat hukum.
“Ini jelas berpotensi melanggar hukum. SKPI bukan dokumen resmi untuk pencalonan kepala daerah. Keputusan KPU bisa digugat ke PTUN,” ujar Bung Yogi, aktivis LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra), yang menyatakan siap menggugat KPU Rokan Hilir atas penetapan Bistamam sebagai calon.
Ancaman gugatan ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sengketa Proses Pemilu. Jika pengadilan mengabulkan gugatan, bukan hanya kemenangan Bistamam yang bisa dibatalkan, tapi status hukumnya juga bisa terancam jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen.
Pakar hukum pemilu mengingatkan bahwa konsekuensi terberat dari pelanggaran administratif ini adalah diskualifikasi. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran pidana, seperti pemberian keterangan palsu, Bistamam bisa terjerat kasus hukum yang lebih serius.
Hingga berita ini dirilis, Komisi Pemilihan Umum Rokan Hilir belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas KPU dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Apakah jabatan Bistamam akan bertahan atau runtuh sebelum dilantik? Publik menanti jawabannya.|Santi Sinaga*
Viral! Bupati Terpilih Rohil Terancam Gugur karena SKPI Ijazah










