Viral! Berseragam Lengkap, Perwira Kopassus Disidang di PN Tangerang

banner 468x60

Serka James Makapedua mengaku Anggota TNI AD yang berdinas di Markas Kopassus Cijantung,

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sebuah video viral tentang seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku anggota TNI AD aktif yang berdinas di Markas Kopassus Cijantung, Serka James Makapedua  dengan seragam tentara dan baret merah serta brevet lengkap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tengarang).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri konferensi.

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan seragam (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” ujar James.

James yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.

Terlihat tanda nama di seragam pria itu bertuliskan ‘Jems M’ dan berpangkat pembantu letnan dua (pelda). “Harapan kami bahwa Pengadilan Negeri Tangerang ini tidak berhak memproses kami karena status kami masih anggota TNI AD khususnya grup Kopassus di Cijantung,” kata pria itu dalam video beredar.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pria yang ada dalam video viral tersebut adalah James Makapedua.

Ia menyebut James telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan James yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” kata Kristomei saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Kristomei juga menjelaskan pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).

Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, James terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.

Kristomei mengatakan James tidak berhak menggunakan seragam sebab statusnya sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena saudara James sudah berstatus warga sipil,” katanya. | Sukoco*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.