JAKARTA, Radarjakarta.id – Nama Ustaz Khalid Basalamah mendadak menjadi sorotan nasional. Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu mengaku menjadi korban dalam kasus jual beli kuota haji tambahan 2024 yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sapaan lengkapnya, menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan gamis hitam, menegaskan posisinya hanya sebagai jemaah, bukan pihak penyelenggara haji.
“Awalnya kami semua terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Tapi tiba-tiba ditawari visa haji khusus oleh seorang agen travel, Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Akhirnya, rombongan kami ikut di travel itu,” ujar Khalid kepada awak media. Dalam rombongan tersebut, total ada 122 jemaah yang ikut berangkat melalui kuota yang ditawarkan PT Muhibbah.
KPK saat ini tengah menelisik dugaan praktik korupsi di balik kuota haji tambahan 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, penyelidikan menemukan pembagian 50:50, diduga melibatkan pejabat Kemenag dan sejumlah agen travel. Dugaan aliran dana hingga manipulasi SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 juga tengah diperiksa.
Khalid menegaskan, pemeriksaannya oleh KPK dilakukan murni sebagai jemaah, bukan pemilik agen travel atau Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). “Kami sebenarnya korban. Uhud Tour belum memiliki izin resmi penyelenggara haji khusus (PIHK), sehingga terpaksa ikut kuota haji khusus melalui PT Muhibbah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita sejumlah kantor travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik pembagian kuota haji yang menyimpang ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus kuota haji tambahan ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik menyoroti kuat dugaan persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel sehingga kuota resmi dialihkan tidak sesuai aturan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Sementara itu, Ustaz Khalid menegaskan, niatnya murni ingin menjalankan ibadah haji dengan prosedur yang sah. Namun, tawaran visa haji khusus dari pihak travel membuat rombongannya terjebak dalam skema yang kini sedang diselidiki KPK. Kasus ini diprediksi bakal memicu gelombang sorotan publik dan pertanyaan serius soal integritas pengelolaan kuota haji di Indonesia.***
Ustaz Khalid Basalamah: Korban Skema ‘Kuota Haji Tambahan’ Kemenag










