Ustadz Kondang AHA Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pelecehan

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Medan
Seorang ustadz kondang berinisial Abu Hasan Al Asy’ari, atau akrab disapa Ustadz AHA, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun.

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polda Sumut pada Selasa (29/4/2025) oleh korban berinisial NS bersama ibunya, IL (46). Dugaan tindak asusila ini bermula ketika AHA mendatangi kos korban di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan dalih menjual kitab kuning.

Menurut keterangan IL, AHA mengajak NS makan malam bersama istri dan anaknya. Namun, dalam perjalanan menggunakan mobil pribadi, korban diberi makanan dan minuman yang diduga mengandung zat tertentu. Setelah mengonsumsinya, tubuh NS melemas dan kesadarannya menurun.

“Anak saya merasa tubuhnya seperti dipijat-pijat, termasuk di bagian sensitif seperti payudara dan alat kelamin,” ungkap IL. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, dengan alasan ingin berbicara di tempat sepi.

Di kamar hotel, aksi pelecehan diduga berlanjut. AHA disebut membuka jilbab korban, mencium leher dan bibirnya, serta mencoba melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali hingga korban pingsan. “Alhamdulillah, anak saya sedang datang bulan. Itu mungkin salah satu bentuk perlindungan dari Allah,” ujar IL.

Saat dikonfirmasi, AHA tidak membantah kejadian tersebut. Ia mengakui membawa korban ke hotel dan menyatakan penyesalannya.
“Iya bang, aku bawa ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf, bang. Aku sadar melakukan hal itu,” kata AHA kepada awak media pada Minggu (27/4/2025).

Polda Sumut kini menangani kasus ini dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT. AHA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

| Al Pane

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.