Integritas Aparat Penegak Hukum
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menimbulkan dua pandangan yang berbeda, disatu sisi UU ini dianggap sebagai regulasi alat yang sangat baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, karena praktiknya nanti perampasan aset hasil korupsi dapat dilaksanakan tanpa menunggu vonis pidana. Namun, disisi lain ada kekhawatiran yang mempertanyakan apakah aparat penegak hukum di negara kita sudah siap atau justru UU ini dijadikan sebagai alat peras atau bahkan alat tawar menawar politik.
Jika dijalankan dengan sistem hukum yang bersih Undang-Undang Perampasan Aset adalah alat untuk menegakkan Rule of Law di Indonesia, namun jika aparat penegak hukum masih terlibat dalam praktik korupsi Undang-Undang hanya dijadikan kedok penguasa untuk melegitimasi tindakannya demi kepentingan pribadi atau golongannya.
Oleh karena itu, dasar moral dan etika harus dipegang oleh penegak hukum. Kuncinya adalah integritas, tanpa integritas penegakan hukum hanya akan menjadi alat penindasan semata karena hukum akan kehilangan moralnya. Sebaik apapun regulasi dan seideal apapun undang-undang tanpa integritas aparat penegak hukum maka regulasi tersebut hanya akan sia-sia.
Ujian Besar Bagi Pemerintah
Terhentinya pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bukti nyata kegagalan pemerintah. Setiap tahun negara harus kehilangan uang rakyat senilai triliunan rupiah karena belum ada regulasi yang legal untuk merampas hasil korupsi yang pelakunya telah meninggal, belum mendapat vonis atau melarikan diri.
Pemerintah menyatakan masih mengkaji secara mendalam mengenai sistem “non-conviction based asset forfeiture” atau proses hukum yang dapat menyita aset kejahatan tanpa memerlukan putusan pidana dari pemilik aset. Sedangkan DPR menyatakan bahwa mereka masih menunggu usulan draft dari pemerintah.
Saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah dan DPR mengindikasikan apakah hanya masalah teknis yang menjadi penghambat ataukah ada kepentingan lain?
Pemberantasan korupsi bukan hanya sekedar penangkapan dan memamerkan jumlah aset yang disita tetapi soal merubah sistem yang benar-benar tidak meberikan toleransi terhadap korupsi.
Jika pemerintah bersungguh-sungguh mereformasi hukum, Undang-Undang Perampasan Aset adalah salah satu alat yang tepat untuk memulihkan kepercayaan dan hak publik bukan hanya menjadi simbol tanpa substansi atau janji reformasi hukum belaka.
Setiap hari setiap bulan setiap tahun bahkan setiap dekade Undang-Undang Perampasan Aset ditunda, uang rakyat akan hilang dan koruptor akan bebas menyembunyikan hasil kejahatannya. Rakyat kini melihat dan rakyat menanti.











