Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengajak para kaum pekerja untuk mensyukuri besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini patut dimaknai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi.
“Alhamdulillah, berapa pun kenaikan UMP harus kita syukuri. DKI Jakarta masih memiliki UMP tertinggi. Mudah-mudahan ke depan kenaikan ini bisa terus berlanjut dan semakin signifikan,” ujar Rany, Jumat lalu (26/12/2025).
Rany mengingatkan bahwa kebijakan upah tidak bisa dilepaskan dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kondisi dunia usaha di Jakarta. Ia optimistis, seiring membaiknya kinerja ekonomi dan pendapatan daerah, Pemprov DKI memiliki ruang untuk memberikan dukungan lebih besar bagi pekerja.
“Kenaikan UMP jangan hanya dilihat dari nominalnya, tetapi sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan secara bertahap. Insya Allah, ke depan kehidupan masyarakat Jakarta akan semakin baik,” tandasnya.
Penetapan UMP Jakarta 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan penggunaan variabel indeks atau alfa sebesar 0,75. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov DKI, perwakilan serikat pekerja, dan unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan.
Selain menaikkan upah di atas laju inflasi, Pemprov DKI menyatakan komitmennya menjaga daya beli pekerja melalui sejumlah program subsidi, sekaligus menyiapkan insentif bagi pelaku usaha demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026, setelah melalui pembahasan intensif di Dewan Pengupahan.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masukan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Tak hanya soal upah, Pemprov DKI juga berencana memberikan insentif tambahan bagi pekerja, antara lain bantuan transportasi, pangan, serta layanan kesehatan yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan gubernur.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa nasional antara 0,5 hingga 0,9.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendesak Pemprov DKI menggunakan alfa 0,9. Dengan skema tersebut, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 6,9 persen.
Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika tuntutan buruh dipenuhi, UMP 2026 seharusnya mencapai Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan potensi aksi demonstrasi berulang apabila kenaikan UMP dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil buruh di Jakarta.











