Tuai Kritik, Wacana Pembentukan Komisi Reformasi Polri Dinilai Terburu-buru

Konferensi pers “Mati Suri Reformasi Kepolisian: Komisi Reformasi Kepolisian? Gimmick atau Institusional?”
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana pembentukan Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Kepres) menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai langkah ini terburu-buru, tidak konstitusional, dan berpotensi hanya menjadi proyek politik tanpa menyentuh persoalan substansial di tubuh kepolisian.

Aktivis komunitas Marsinah, Yuli Riswati menyoroti rendahnya kapasitas aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Dalam pengalaman Marsinah mendampingi kasus buruh, migran, hingga femisida, polisi sering tidak paham substansi perkara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Laporan perdagangan orang bisa saja dianggap penipuan, kasus femisida pun ditanya balik artinya apa. Sementara di kasus tertentu mereka bisa cepat bergerak seolah-olah heroik. Ini menunjukkan kualitas kepolisian stagnan dan jauh dari profesional,” kata Yuli dalam konferensi pers bertajuk “Mati Suri Reformasi Kepolisian: Komisi Reformasi Kepolisian? Gimmick atau Institusional?” di Sekretariat PBHI Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Luhut Situmorang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai jargon Polri Presisi yang digembar-gemborkan sejak era Kapolri Listyo Sigit hanyalah slogan. GMNI menilai kasus demi kasus, dari Sambo, Tragedi Kanjuruhan, sampai meninggalnya Affan Kurniawan, membuktikan Polri tidak berubah.

“Pertanyaannya, apa sebenarnya yang mau direformasi? Toh lembaga pengawas sudah ada, seperti Kompolnas, Irwasum, dan Propam. Mengapa tidak diperkuat saja, daripada membentuk komisi baru yang rawan jadi alat politik?” ujar Luhut.

Dari perspektif warga, Ketua RW Kelurahan Gunung, Toro mengungkap pengalaman pahit ketika menghadapi penggusuran lahan. “Polisi bekerja seolah-olah berdasarkan pesanan. Rakyat kecil yang tak punya uang dipersulit, sementara pemodal dilindungi. Hukum seakan bisa dibeli. Kami berharap reformasi bukan hanya soal Polri, tapi juga aparat lain yang sering menindas masyarakat kecil,” tuturnya.

Kritik paling tajam datang dari Sekretaris Jenderal PBHI Jakarta, Johanes Bidaya yang menekankan aspek konstitusionalitas. Ia menilai komisi tersebut cacat secara hukum bila hanya dibentuk lewat Kepres.

“Di negara lain, setiap lembaga negara dibentuk lewat akta atau undang-undang. Di Indonesia, justru banyak badan lahir lewat Perpres atau Kepres tanpa dasar undang-undang. Jika Komisi Reformasi Polri hanya lewat Kepres, itu jelas inkonstitusional,” tegasnya.

Menurut PBHI, jika pemerintah benar-benar serius mereformasi Polri, jalurnya adalah melalui DPR dengan merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. “Dorong dulu regulasi yang jelas. Kalau hanya mengandalkan Kepres, itu membuka ruang bagi kepentingan segelintir kelompok dan buang-buang anggaran,” lanjutnya.

PBHI juga mempertanyakan transparansi dan partisipasi publik dalam rencana pembentukan komisi tersebut. “Masyarakat tidak diberi tahu urgensi dan fungsi komisi ini apa, siapa yang akan duduk di dalamnya, dan apakah benar melibatkan unsur masyarakat sipil. Jangan sampai justru terjadi tumpang tindih dengan Kompolnas maupun Propam,” kata Sekjen PBHI.

Lebih jauh, PBHI mendesak agar reformasi Polri dijalankan secara demokratis, berperspektif hak asasi manusia, dan tidak dengan cara-cara represif.

“Kami mendampingi dua warga, Andreas Roy Prasetya dan Surya Prasetya Utama, yang dikriminalisasi hanya karena menyuarakan aspirasi. Bagaimana publik bisa percaya pada reformasi Polri jika aparat sendiri masih melanggar hukum dengan penangkapan sewenang-wenang?,” pungkasnya.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.