Tragis! Anak Tega Habisi Ibu Angkat di Tangerang, Fakta Keji Terkuak

banner 468x60

TANGERANG, Radarjakarta.id – DESA Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak mencekam.

Sebuah tragedi keluarga berdarah terungkap ke publik setelah seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Lansia yang tak lain adalah Ibu angkatnya sendiri, LHN (75). Motifnya mencengangkan: uang perbaikan angkutan kota (angkot) yang tak kunjung diberikan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya. Fakta kematian LHN terungkap setelah adik korban menerima kabar dari anaknya, lalu bergegas mendatangi lokasi.

“Pelapor memastikan korban telah meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (18/1/2026).

Kekerasan Brutal dalam Rumah Sendiri

Hasil penyelidikan polisi mengungkap adegan kekerasan yang mengerikan. FK diduga mencekik korban, lalu memukul menggunakan balok hingga sang ibu terjatuh. Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kembali menghantam wajah korban berulang kali menggunakan hebel.

“Korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala yang mengakibatkan meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kombes Budi, Minggu (18/1).

Janji Uang yang Tak Terpenuhi

Polisi menilai tekanan ekonomi menjadi pemicu utama tragedi ini. FK disebut membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus memperbaiki angkot yang menjadi sumber penghasilannya. Di sisi lain, korban sebelumnya sempat menjanjikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum terealisasi.

“Kekecewaan dan tekanan ekonomi diduga memicu emosi tersangka hingga berujung tindakan fatal,” ungkapnya.

Proses Hukum Berjalan

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit: konflik ekonomi dalam keluarga, bila tak dikelola dengan akal sehat, bisa berubah menjadi petaka yang merenggut nyawa. Kasus ini pun mengguncang warga dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.|Cut Putri*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.