TRAGEDI ANAK DI SUKABUMI: Dugaan Penganiayaan Diselidiki, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

banner 468x60

SUKABUMI, Radarjakarta.id – Kasus meninggalnya bocah berinisial NS (12), Bocah laki-laki asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, tewas setelah diduga dianiaya ibu tirinya. Hasil autopsi mengungkap adanya luka bakar di hampir sekujur tubuh korban.

NS meninggal dunia setelah sempat dirawat di IGD RSUD Jampangkulon dengan kondisi luka bakar serius. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan penyebab pasti kematian menunggu hasil autopsi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Proses Hukum dan Pendekatan PPA

Kasat Reskrim Polres Sukabumi menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PPA).

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Pasal 76C menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar sumber kepolisian.

Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan Keluarga

Ayah korban, Anwar Satibi (36), menyatakan kecurigaan adanya tindak kekerasan yang dialami anaknya. Ia mengaku pernah melaporkan dugaan serupa pada tahun sebelumnya, namun saat itu berakhir mediasi.

“Saya tetap menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. Kalau memang terbukti ada kekerasan, saya ingin diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terlibat. Aparat juga belum mengumumkan identitas terduga demi kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Perspektif Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak berbasis keluarga, masyarakat, dan negara sebagaimana diamanatkan UU PPA. Negara melalui aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan hak anak atas rasa aman terpenuhi.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun saksi.

Publik diimbau untuk tidak menyebarkan konten yang menampilkan kondisi korban secara berlebihan, guna menghormati martabat anak dan keluarga serta menghindari pelanggaran etika perlindungan anak.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berjalan dan masyarakat menunggu hasil autopsi serta keterangan resmi dari kepolisian guna memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.|Hans*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.