JAKARTA, Radarjakarta.id – Serikat Muda Amanat Rakyat (SMART) menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang secara terbuka menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.
Sikap tersebut dinilai sebagai langkah tepat, konstitusional, dan mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga independensi institusi Polri di tengah dinamika politik dan pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional Serikat Muda Amanat Rakyat (SMART), Yayan Septiadi dalam keterangan resminya kepada media pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Yayan Septiadi, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian bukan hanya tidak mendesak, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Kami memandang sikap Kapolri yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian sebagai bentuk ketegasan sekaligus keberanian moral untuk menjaga marwah dan independensi Polri. Ini adalah sikap negarawan yang patut diapresiasi,” ujar Yayan.
Potensi Masalah Kelembagaan dan Tumpang Tindih Kewenangan dalam hal ini
SMART menilai, pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan kementerian baru tersebut.
Dalam praktiknya, hal ini dapat memperpanjang rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta mengaburkan garis komando yang selama ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Polri telah memiliki sistem komando yang tegas dan mekanisme pengawasan yang jelas. Jika ditambahkan kementerian baru, justru akan menimbulkan kerancuan struktural dan memperlemah efektivitas institusi kepolisian,” tegas Yayan.
Lebih jauh, SMART berpandangan bahwa Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus berdiri secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Pembentukan Kementerian Kepolisian dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi politik yang berlebihan terhadap institusi penegak hukum.
SMART mengingatkan bahwa semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 salah satunya adalah memisahkan Polri dari struktur kekuasaan politik yang berpotensi mengekang profesionalisme aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengembalikan pola lama perlu dikaji secara kritis dan menyeluruh.
“Reformasi Polri bukan tentang menambah struktur baru, melainkan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi menjauhkan Polri dari semangat reformasi itu sendiri,” jelas Yayan.
SMART menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan institusi kepolisian yang kuat namun tetap diawasi secara proporsional. Pengawasan tersebut, menurut SMART, seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, pengawasan internal, serta partisipasi publik, bukan dengan menambah lapisan birokrasi baru.
Alih-alih membentuk Kementerian Kepolisian, SMART mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada agenda yang lebih substansial, yakni penguatan profesionalisme Polri. Hal ini meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegakan kode etik yang tegas, serta transparansi dalam penanganan perkara.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah Polri yang semakin profesional, humanis, dan dipercaya publik. Itu hanya bisa dicapai melalui reformasi internal yang konsisten, bukan dengan membentuk lembaga baru,” tambah Yayan.
SMART juga mengapresiasi berbagai langkah transformasi yang telah dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir, termasuk upaya peningkatan pelayanan publik dan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat. Namun demikian, SMART menegaskan bahwa proses pembenahan harus terus dikawal agar berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai organisasi kepemudaan, SMART mengajak generasi muda untuk tidak apatis terhadap isu-isu strategis kebangsaan, termasuk kebijakan terkait reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum. Menurut SMART, suara kritis anak muda sangat dibutuhkan agar arah kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Generasi muda harus berani bersuara dan terlibat aktif dalam mengawal kebijakan publik. Sikap Kapolri yang menolak wacana Kementerian Kepolisian ini perlu kita dukung bersama sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi,” ujar Yayan.
SMART menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal isu-isu kebangsaan, demokrasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dukungan terhadap sikap Kapolri ini, menurut SMART, merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi tetap berada di jalur yang benar.
Di akhir pernyataannya, SMART berharap agar pemerintah dan para pengambil kebijakan dapat lebih mendengarkan aspirasi publik serta mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambil.
“Kami berharap wacana pembentukan Kementerian Kepolisian tidak lagi dilanjutkan. Fokuskan energi bangsa ini pada penguatan institusi yang sudah ada, demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Yayan Septiadi.











