Tok! MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Rumah Susun Bukan Hunian

Dok. Ist
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian dalam pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun melalui Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mahkamah menegaskan, selama jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, Pasal 50 UU Rumah Susun tetap dapat dijadikan dasar hukum pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian dengan pemaknaan konstitusional tersebut. Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menegaskan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian yang selama ini menghambat pengesahan pertelaan, akta pemisahan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Akibatnya, kepemilikan unit dan bagian bersama pada rumah susun bukan hunian yang digunakan untuk kegiatan usaha, perniagaan, perkantoran, dan industri tidak memperoleh kepastian hukum.

M. Ilham Hermawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila sekaligus pakar hukum properti, menilai putusan Mahkamah sebagai koreksi konstitusional yang penting. Menurutnya, dikabulkannya permohonan untuk sebagian justru menyentuh inti persoalan.

“Mahkamah secara tegas menyatakan Pasal 50 inkonstitusional bersyarat dan memberikan tenggat waktu dua tahun. Ini merupakan peringatan konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar tidak lagi membiarkan kekosongan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa frasa ‘diatur dengan atau dalam undang-undang’
menunjukkan Mahkamah menghendaki pengaturan rumah susun bukan hunian
berada pada level undang-undang, bukan sekadar peraturan pelaksana.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukum Christine Natiar Sianipar dan Dera Puji Lestari. Christine menyatakan amar putusan Mahkamah mengonfirmasi dalil utama Pemohon terkait kekosongan hukum.

“Dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian, Mahkamah mengakui bahwa
persoalan utama adalah absennya pengaturan rumah susun bukan hunian. Penolakan hanya berlaku untuk permohonan di luar pokok tersebut,” katanya.

Sementara itu, Dera menilai putusan tersebut sebagai bentuk solusi konstitusional yang proporsional.

“Mahkamah tidak langsung membatalkan norma, tetapi memberi batas waktu yang
tegas. Penegasan bahwa pembentuk UU diberi tenggat paling lama 2 tahun. Ini memastikan kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memaksa negara bertindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akbar Nugraha, Konsultan Hukum Properti dari Asshyifa Naura & Co
menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kekosongan hukum rumah susun fungsi bukan hunian yang selama ini menimbulkan ketidakpastian khususnya dalam hal kepemilikan.

Menurutnya, Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2011 memang sejak awal tidak mengatur secara eksplisit pemanfaatan rumah susun bukan hunian, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pengurusan pertelaan, akta pemisahan, serta penerbitan SHM Sarusun.

“Kondisi ini membuat pemilik unit pada rumah susun komersial, perkantoran, tempat perbelanjaan, pertokoan dan tempat usaha berada dalam posisi hukum yang lemah,” ujarnya.

Ia berharap putusan ini menjadi dorongan serius bagi pembentuk undang-undang
untuk segera melakukan pembaruan regulasi demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak pemilik, serta keberlanjutan investasi di sektor properti nasional khususnya dalam menjamin kepastian hukum rumah susun bukan hunian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.