Radarjakarta.id | JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pembangunan gedung baru untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) akan segera direalisasikan.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 873/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang menyetujui pinjam pakai lahan milik daerah seluas 4500 meter persegi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersyukur karena SK Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Lahan seluas 4500 M2 di Jalan Yos Sudarso sudah terbit dan akan digunakan untuk pembangunan kantor Kejari Jakarta Utara,” ujar Dandeni Herdiana saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (23/1).
Menurut Dandeni, pada tanggal 21 Januari 2025, Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait pinjam pakai lahan tersebut telah ditandatangani bersama, menandai langkah awal dimulainya pembangunan gedung baru Kejari Jakarta Utara.
Dandeni juga menegaskan bahwa pembangunan gedung baru Kejari Jakarta Utara sangat mendesak. Gedung yang saat ini digunakan sudah sangat tua dan banyak mengalami kerusakan, baik dari sisi bangunan maupun lingkungan sekitar yang kurang mendukung.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta Utara, sudah sepantasnya Kejari Jakarta Utara memiliki gedung kantor yang lebih layak dan terletak di lokasi yang lebih strategis,” ungkap Dandeni.
Perjuangan untuk mendapatkan lahan pinjam pakai ini tidaklah mudah. Dandeni mengungkapkan bahwa proses hukum terkait lahan pembangunan gedung baru Kejari Jakarta Utara telah dimulai sejak tahun 2017, dan kini akhirnya dapat terealisasi.
“Alhamdulillah, dengan dukungan dari Kajati DKI Jakarta, Pj. Gubernur DKI Jakarta, serta Walikota Jakarta Utara dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, kepastian hukum terkait lahan ini akhirnya terwujud,” jelas Dandeni.
Sebagai langkah awal, terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta No. 873/2024 ini menjadi tonggak penting bagi rencana pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara. Dandeni berharap, proses pembangunan gedung baru ini dapat segera dimulai setelah turunnya anggaran yang dibutuhkan.
“Semoga pembangunan gedung kantor baru ini segera terwujud dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk merealisasikan penggunaan lahan tersebut. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di kantor Kejati DKI Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kini, dengan terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta dan persetujuan kerja sama, langkah selanjutnya adalah menunggu anggaran untuk memulai pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara yang diharapkan akan memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.











