BEKASI, Radarjakarta.id — Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Senin (14/7), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membeberkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus menonjol: pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penadahan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Akhmadi, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni, serta Kanit Provost Iptu Anwar Sanusi.
Kasus 1: Perampasan Motor Bermula dari Tawuran Remaja
Salah satu kasus yang disorot adalah perampasan sepeda motor di wilayah Sukasejati, Cikarang Selatan. Awalnya, dua kelompok remaja merancang tawuran melalui pesan Instagram, namun situasi berujung pada aksi kriminal berupa penguasaan paksa kendaraan milik salah satu korban.
“Ini berawal dari aksi tawuran remaja, namun berkembang menjadi tindak pidana perampasan,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka berperan sebagai pelaku perampasan, penjual hasil kejahatan, hingga penerima uang hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp5 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain: dua bilah celurit, empat unit ponsel, BPKB, dan STNK.
Kasus 2: Curanmor di Cikarang Utara dan Jaringan Penadah
Polres juga berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Cikarang Utara. Lima pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga. Para pelaku merusak kunci kendaraan, lalu menjual hasil curian ke dua penadah yang juga berhasil diamankan.
“Modus mereka cukup sistematis. Ada eksekutor dan ada penadah. Tapi semuanya kini telah kami tangkap,” ujar Kompol Agta Bhuwana.
Kasus 3: Upaya Perampasan Bermodus Tipu Daya
Dalam kasus lainnya, Polsek Cabangbungin berhasil menggagalkan aksi perampasan yang dibungkus dalam modus penipuan. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk mengatur pertemuan, yang ternyata menjadi jebakan. Korban disergap oleh dua pelaku bersenjata tajam, namun berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi.
“Modus ini memanfaatkan kepercayaan korban. Masyarakat harus semakin waspada,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni.
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Warga
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 KUHP, 363 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kapolres Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa jajarannya akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menjaga keamanan Kabupaten Bekasi. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal.***
Tiga Kasus Besar Diungkap Polres Metro Bekasi










