Tiga Ahli Perkuat Pembelaan Danny Praditya di Sidang Kasus PJBG PGN–IAE

Tiga Ahli Perkuat Pembelaan Danny Praditya di Sidang Kasus PJBG PGN–IAE
Tiga Ahli Perkuat Pembelaan Danny Praditya di Sidang Kasus PJBG PGN–IAE
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12). Perkara tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Terdakwa, Danny Praditya — mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 — didakwa terkait dugaan penyimpangan advance payment senilai US$15 juta yang menurut Jaksa KPK menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar. Dakwaan menempatkan perkara dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tim penasihat hukum menyatakan konstruksi dakwaan tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan yang berkembang. Pada sidang 8 Desember, kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli yang, menurut tim pembela, memperkuat pokok pembelaan: kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur; keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial; dan unsur pidana Pasal 2–3 Tipikor mensyaratkan pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Tiga ahli: administratif, korporasi, dan pidana

Majelis hakim mendengarkan keterangan tiga ahli yang dihadirkan pembela:

  1. Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. — ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara;
  2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. — ahli hukum korporasi;
  3. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. — ahli hukum pidana.

Dr. Dian Puji menegaskan bahwa penghapusbukuan akun piutang merupakan tindakan administratif yang tidak otomatis menghapus kewajiban penagihan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan menjelaskan bahwa penghapusbukuan bertujuan optimalisasi manajemen, bukan pembebasan kewajiban tanpa prosedur formal.

“Penghapusbukuan hanya menghapus akun piutang di neraca, tetapi pada catatan lain tetap tercantum bahwa tagihan tersebut harus dijalankan. Penghapusan final harus melalui proses persetujuan — misalnya ke Dewan Komisaris, RUPS, atau pemeriksaan BPKP/BPK,” ujar Dr. Dian, sebagaimana dirangkum kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan keuangan PGN 2020–2021 menyatakan uang muka (advance payment) masih dapat dipulihkan, sehingga klaim kerugian negara yang bersifat final dipertanyakan.

Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa keputusan strategis di tingkat direksi merupakan produk mekanisme kolektif-kolegial dan tidak dapat dipermudah dialamatkan sepenuhnya kepada satu individu sebagai pertanggungjawaban pidana. Ia juga menekankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kewajiban fiduciary duty direksi; keputusan bisnis yang mengandung risiko tidak serta-merta menjadi perbuatan pidana apabila telah melalui mekanisme korporasi yang semestinya.

Menurut kuasa hukum, penjelasan ini penting untuk menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap keputusan bisnis yang telah melewati proses korporasi berpotensi menimbulkan efek jera negatif bagi pengambilan keputusan manajerial di BUMN.

Dr. Chairul Huda menegaskan karakter delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik dolus, yang menuntut pembuktian unsur kesengajaan. Keterangan ahli pidana itu, menurut pembela, menunjukkan bahwa perkara tidak boleh disederhanakan menjadi soal “kurang hati-hati”; unsur mens rea dan bukti kerugian nyata harus dibuktikan secara tegas.

Kuasa hukum menekankan pertanyaan kunci yang menurut mereka wajib dijawab jaksa: apakah terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atau ada niat memperkaya pihak lain?

Sidang ini dinilai melengkapi persidangan awal Desember 2025, ketika jaksa menghadirkan ahli BUMN dan pembela menghadirkan Dr. Fully Handayani (ahli hukum perjanjian). Pada agenda tersebut, pembuktian berfokus pada mekanisme pengambilan keputusan direksi BUMN, rambu-rambu GCG, dan posisi fiduciary duty.

Saksi dari pihak IAE/Isargas yang hadir pada 1 Desember lalu, menurut catatan pembela, menolak narasi “transaksi fiktif” dan menyatakan bahwa pasokan serta rencana penyaluran gas merupakan kerja nyata.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengkritisi basis perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi rujukan dakwaan. Ada perbedaan pandangan antara keterangan ahli yang dihadirkan pembela dan analisis ahli BPK soal apakah advance payment telah menyebabkan kerugian negara yang aktual.

Menutup keterangannya, kuasa hukum yang diwakili F.X.L. Michael Shah (Abhisatya Law Firm) mengingatkan risiko sistemik apabila setiap risiko kontraktual di BUMN langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa membedakan antara kerugian bisnis dan perbuatan melawan hukum yang berunsur niat jahat. Ia memperingatkan potensi dampak negatif terhadap keberanian manajerial dalam pengambilan kebijakan strategis di perusahaan negara.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menilai perkara ini dengan cermat, menguji dakwaan KPK secara ketat terhadap unsur niat, manfaat nyata, dan standar kerugian negara yang harus faktual—serta menempatkan keterangan ahli sebagai bagian penting dari rangkaian pembuktian.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.