Terungkap! SIM Palsu dan Trayek Ilegal di Tragedi Tol Krapyak

banner 468x60

SEMARANG, Radarjakarta.id — Pengusutan kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, memasuki fase krusial. Tragedi yang merenggut 16 korban jiwa pada 22 Desember 2025 itu kini mengungkap rangkaian pelanggaran serius, mulai dari penggunaan SIM palsu hingga operasional trayek tanpa izin resmi.

Polrestabes Semarang menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain sopir bus yang terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu, penyidik juga menjerat pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen ilegal tersebut.

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menyampaikan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik memastikan SIM yang digunakan sopir bukan produk resmi instansi berwenang. Dokumen itu mencatut penerbitan dari Satlantas Polresta Padang, namun tidak terdaftar dalam sistem resmi.

Tak hanya itu, penyidikan turut mengarah pada aspek manajerial perusahaan. Direktur Utama perusahaan otobus yang mengoperasikan armada tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengetahui bus beroperasi di rute Bogor–Yogyakarta tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) yang sah, namun tetap membiarkannya beroperasi.

Menurut kepolisian, praktik operasional tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak 2022. Selain persoalan legalitas trayek, ditemukan pula dugaan pelanggaran standar operasional, termasuk tidak dilaksanakannya uji kelayakan dan pengawasan ketat terhadap pengemudi sebelum bertugas.

“Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Kami menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, termasuk pengambil keputusan di perusahaan,” ujar Kapolrestabes.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan publik, terlebih menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik dan bulan Ramadhan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri transportasi darat agar mematuhi regulasi, memperketat pengawasan armada, serta memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi sebelum mengangkut penumpang.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat kini menantikan penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.| Suyatmi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.