KARAWANG, Radarjakarta.id — Warga Desa Curug, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan muda yang mengambang di Sungai Citarum. Belakangan terungkap, korban merupakan pegawai minimarket yang diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh atasannya sendiri.
Korban diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Tragisnya, jasad Dina ditemukan pada hari ulang tahunnya sendiri, Selasa (7/10/2025) pagi.
Kasus mengerikan ini akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang tak lain adalah bos korban, Heryanto (27), kepala toko minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, Purwakarta. Ia diringkus Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) sore.
Modus Sadis Sang Bos: Rayu, Bunuh, Perkosa, Lalu Buang ke Sungai
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah pribadi korban. Dina saat itu sedang curhat soal kisah cintanya yang kandas dan meminta dicarikan “orang pintar” agar bisa move on.
Namun sesampainya di rumah pelaku, niat jahat Heryanto muncul. Ia mencekik dan membekap korban hingga tak berdaya, kemudian memperkosa korban dalam kondisi lemas. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu merampas perhiasan, dua ponsel, serta sepeda motor milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku membungkus tubuh korban dengan kardus, membawanya menggunakan mobil, lalu membuangnya ke Sungai Citarum agar jejak kejahatannya hilang. Namun, mayat korban ditemukan warga keesokan paginya.
Penemuan Mayat di Sungai Citarum yang Menghebohkan
Sekitar pukul 06.00 WIB, warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Klari, melihat tubuh perempuan mengapung di aliran Sungai Citarum. Setelah diperiksa, tubuh tersebut sudah tak bernyawa. Kepala desa lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Dari hasil identifikasi, korban diketahui sebagai karyawan minimarket di Purwakarta,” ungkap AKP Nazal Fawwaz, Kasat Reskrim Polres Karawang.
Pelaku Mengaku Terdesak Ekonomi, Tapi Motif Sebenarnya Masih Diselidiki
Dalam pemeriksaan awal, Heryanto mengaku nekat melakukan pembunuhan karena tekanan ekonomi. Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya motif lain, termasuk nafsu birahi dan dendam pribadi.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan finansial keluarga, tapi kami masih dalami apakah ada motif lain,” kata AKP Nazal Fawwaz.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita satu unit mobil, satu sepeda motor, dua ponsel, serta perhiasan emas milik korban sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi Heryanto bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Lengkap: Malam Maut di Rumah Pelaku
Minggu malam, 5 Oktober 2025, Dina dan Heryanto sempat berkomunikasi melalui chat. Korban lalu mendatangi rumah pelaku di Purwakarta. Setelah sempat berbincang, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan dan menyerang korban.
“Korban sempat melawan, tapi pelaku lebih kuat. Setelah tewas, korban disetubuhi, lalu dibuang ke Sungai Citarum,” kata Kasat Reskrim.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Purwakarta, kasus ini akan dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan. Seluruh barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Ipda Cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang.***











