Terbongkar Skandal Parkir Liar 31 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Rp 37,8 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidak mendadak Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025), menguak fakta mengejutkan. Lahan seluas 4.300 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta ternyata dikuasai kelompok tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal selama lebih dari tiga dekade.

Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius. “Bayangkan, 21 tahun dikelola tanpa izin, tanpa bayar pajak, potensi kerugian daerah mencapai Rp 37,8 miliar. Ini jelas penggelapan pajak,” tegas Jupiter saat berada di lokasi sidak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Omzet Fantastis, Retribusi Nol

Menurut hitungan Pansus, omzet parkir liar di lahan tersebut mencapai Rp 50 juta per hari atau sekitar Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah itu, seharusnya ada setoran pajak minimal Rp 150 juta per bulan ke kas daerah.

“Kalau dikalikan puluhan tahun, kerugian luar biasa. Inilah bentuk nyata pungli yang dibiarkan,” ujar Jupiter.

Indikasi Pembiaran dan Oknum Terlibat

Jupiter menduga praktik parkir ilegal itu bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari aparat terkait. Ia bahkan menyinggung potensi keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan parkir liar.

“Kalau aset Pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, ini rawan diserobot permanen. Bahkan bisa muncul sertifikat palsu. Karena itu, Gubernur harus berani evaluasi dan ganti pejabat yang lalai,” katanya.

Paguyuban Parkir Diduga Aktor Utama

Lahan yang sebenarnya aset fasos-fasum Pemprov DKI berdasarkan dokumen BAST sejak 1994 itu ternyata dikelola sebuah paguyuban. Mereka memungut bayaran menggunakan karcis, namun tanpa satu pun setoran retribusi ke Bapenda.

“Paguyuban ini hanya mengambil untung. Pemprov dan masyarakat dirugikan. Itu kriminal, harus diproses hukum,” tegas Jupiter.

Tuntutan Laporan Polisi dan Penyegelan

Pansus Perparkiran mendesak Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, UPP Parkir, hingga aparat kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini.

“Ini pidana, harus ada laporan polisi. Kalau tidak ada tindakan, saya sendiri yang akan laporkan ke Gubernur,” tegas Jupiter dengan nada keras.

Kebocoran PAD Parkir Capai Rp 700 Miliar

Jupiter juga mengungkapkan, kasus ini hanyalah puncak gunung es. Dari catatan Pansus, potensi kebocoran pendapatan daerah (PAD) dari sektor parkir liar di Jakarta diperkirakan menembus Rp 700 miliar.

“Jakarta sebagai kota global tidak boleh dikuasai parkir liar, juru parkir ilegal, dan preman-preman berkedok jukir. Tata kelola harus transparan dan adil untuk publik,” tegasnya.

Dorongan Digitalisasi Sistem Parkir

Sebagai solusi, Pansus menuntut digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa dihentikan. “Kami akan terus kawal agar parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Jupiter.

Sidak ini diikuti oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Dishub, Bapenda, Suku Badan Aset Daerah, hingga aparat TNI-Polri.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.