Tegas! Pemerintahan Kuwait dan Oman, Warga Yang Tdak Berpuasa Ramadan Bisa Masuk Penjara

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Bulan Ramadan adalah bulan mulia yang dihormati umat Islam di seluruh dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim memberlakukan undang-undang yang ketat untuk memastikan agar bulan mulia ini dihormati.

Salah satunya, Pemerintah Kuwait yang telah mengeluarkan peringatan kepada warga, termasuk Warga Negara Asing (WNA) untuk tidak melanggar hukum puasa. Selama bulan Ramadan, semua warga diterapkan sanksi bagi mereka yang tidak berpuasa, makan secara terang-terangan atau di depan publik.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya supaya tidak terang-terangan melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.

Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya Ramadan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa jika melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.

Hukumannya itu berupa denda dan juga kurungan badan atau dapat keduanya sekaligus.

Disebutkan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.

Kementerian mendesak masyarakat untuk menghormati ketaatan beragama dan menahan diri dari makan, minum dan merokok di depan umum pada siang hari bulan Ramadan.

Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan. | Faisal 6444*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.