Tangis Lesti Kejora & Curhat Sammy di MK: Penyanyi Teriakkan Ketidakadilan UU Hak Cipta

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Mahkamah Konstitusi (MK) diguncang emosi saat dua penyanyi kondang, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, bersaksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7/2025). Di hadapan majelis hakim, keduanya menumpahkan keluh kesah soal ketidakpastian hukum yang mereka alami sebagai pelaku pertunjukan.

Tangis Lesti pecah saat membeberkan kisah pahit yang dialaminya akibat menyanyikan lagu Bagai Ranting Kering karya Yoni Dores. Ia disomasi dan dilaporkan secara pidana karena dituding membawakan lagu itu tanpa izin.

“Saya masih digantung sebagai terlapor dan itu berdampak negatif sekali. Saya ingin kejelasan hukum,” ujar Lesti dengan suara bergetar.

Penyanyi dangdut kelahiran 1999 itu mengaku hanya memenuhi undangan manggung dari penyelenggara acara tanpa pernah mengurus lisensi lagu.

“Sebagai penyanyi, saya tidak punya akses dan kapasitas untuk mengurus variabel komersil seperti jumlah penonton atau harga tiket. Tapi saya dituding melanggar hukum,” jelas Lesti di ruang sidang MK, Jakarta.

Sammy Simorangkir: “Saya Diminta Bayar Rp5 Juta per Lagu Kerispatih”

Tak hanya Lesti, mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir, juga turut menyampaikan keresahannya. Ia mengungkap sempat dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih setelah keluar dari band tersebut, kecuali membayar Rp5 juta per lagu.

“Larangan ini saya duga berasal dari Badai, mantan rekan saya sekaligus pencipta lagu-lagu tersebut,” ungkap Sammy.

Perseteruan semakin pelik ketika Badai juga mengirim somasi ke Sammy dan Kerispatih. Ia mensyaratkan pembayaran 10% dari honor pertunjukan jika lagu-lagunya tetap dibawakan.

“Kami sebagai penyanyi justru merasa jasa kami tidak diakui. Lagu yang kami hidupkan dengan emosi kini jadi sumber masalah hukum,” ujar Sammy kecewa.

Gugatan 29 Musisi: Desak MK Beri Kepastian Hukum bagi Penyanyi

Sidang uji materi ini diajukan oleh 29 musisi papan atas, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Judika, Rossa, Raisa, BCL, hingga Afgan. Mereka menggugat pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai timpang dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku pertunjukan.

Permohonan uji materi itu terdaftar dalam perkara nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon mendesak MK untuk memberikan penafsiran konstitusional demi melindungi hak dan kepastian hukum bagi para penyanyi.

“Kami tidak menolak hak pencipta lagu. Tapi kami juga ingin posisi pelaku pertunjukan mendapat perlindungan yang setara,” tegas Sammy.

Hakim Tegur Sammy: “Sampaikan Fakta, Bukan Kesimpulan”

Dalam persidangan, sempat terjadi interupsi dari hakim konstitusi yang menegur Sammy karena menyampaikan opini.

“Jangan berpendapat ya. Kalau saksi hanya yang dialami saja,” ujar hakim.

Namun begitu, kesaksian Lesti dan Sammy menggambarkan jelas bagaimana posisi penyanyi kerap terjepit antara hukum dan industri.

Penutup: Lagu Bisa Hidup Tanpa Penyanyi?

Kisah Lesti dan Sammy mencerminkan dilema hukum yang dihadapi para pelaku pertunjukan. Di satu sisi, pencipta lagu harus dilindungi. Tapi di sisi lain, para penyanyi yang menghidupkan lagu justru kerap terseret masalah hukum.

Apakah lagu bisa hidup tanpa penyanyi?***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.