JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik tanggul beton raksasa yang membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, kian memanas. Setelah menuai protes nelayan dan warga Marunda karena dianggap mengganggu akses melaut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan tanggul tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah mengantongi izin resmi.
“KKP sudah melakukan verifikasi lapangan. Proyek ini memiliki izin lengkap dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” tegas Fajar, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, video viral yang pertama kali diunggah akun Instagram @cilincinginfo menampilkan nelayan mengeluhkan panjangnya tanggul beton hingga 2–3 kilometer. Mereka menyebut jalur melaut semakin jauh, biaya operasional naik, dan potensi tangkapan ikan menurun akibat pencemaran laut.
Warga Marunda Lantang Menolak
Ketua Forum Masyarakat Rusun Marunda, Didi Suwandi, menuding keberadaan tanggul justru merugikan nelayan. Ia menyoroti dampak ekonomi sekaligus risiko lingkungan.
“Kami menolak tanggul itu. Nelayan semakin susah mencari ikan, biaya operasional membengkak, ditambah pencemaran laut. Belum lagi banjir rob yang kini merambah hingga rusun, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi,” ujar Didi.
Bukan Proyek Tanggul Laut Raksasa
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menegaskan tanggul beton di Cilincing bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant Sea Wall atau NCICD.
“DKI tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan tanggul itu. Kewenangannya ada di KKP,” kata Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro.
Pernyataan ini diperkuat Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, yang menegaskan proyek berada di bawah otoritas pusat.
Respons Gubernur Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemprov tidak pernah memberikan izin pembangunan tanggul beton tersebut.
“Itu kewenangan KKP. Namun saya sudah minta dinas terkait untuk memanggil PT KCN dan memastikan akses nelayan tidak boleh terganggu,” kata Pramono usai acara di Jakarta Pusat.
KKP Janji Awasi Ketat
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menambahkan proyek ini bukan giant sea wall, melainkan bagian dari pengembangan terminal umum milik PT KCN di kawasan Pelabuhan Marunda.
“Izin yang dikantongi berupa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). KKP akan terus mengawasi agar proyek berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat pesisir,” ujar Ipunk.
Pertarungan Kepentingan: Ekonomi vs Nelayan
Pembangunan terminal umum PT KCN digadang-gadang untuk memperkuat konektivitas maritim dan infrastruktur logistik nasional. Namun di sisi lain, nelayan khawatir semakin tersingkir dari ruang hidup mereka.
Situasi ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan: investasi besar di satu sisi, dan nasib ribuan nelayan kecil di sisi lain.
Kini publik menanti langkah tegas KKP serta Pemprov DKI untuk menjamin bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak nelayan maupun merusak lingkungan pesisir.***
Tanggul Beton Marunda Panaskan Laut Jakarta Utara










