Tak Merasa Aman  Tinggal Di Rumah Sendiri, Warga  Datangi Polsek Rambah, Polri  Akan  Fasilitasi Pertemuan Kembali

banner 468x60

Radarjakarta.id | ROKAN HULU – Untuk mendapatkan rasa aman untuk tinggal di Rumah sendiri, Warga Luba Hulu Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendatangi Mako Polsek Rambah, Selasa (27/2/2024).

Kedatangan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Haryadi (47) – Nur Ainun (43)  dan Putrinya Anggitia Hardana,  di dampingi Aktifis Rohul Ramlan Lubis dan Jasman Lubis dan Wartawan, diterima Ka Sium Polsek Rambah Aipda An Nazmi, SH dan Bhabinkantibmas Koto Tinggi Briptu Neni Yusnia.

“Sampai saat ini, Kami  belum bisa tinggal di Rumah Kami dengan aman,  bahkan kemarin, ada yang mau mengontrakkan  Rumah Kami, itu langsung di datangi Orang itu serta dibilang ini dan itu, sehingga pengontrak tersebut, jadi ketakutan,” kata Nur Ainun.

Selain itu, katanya, sejak Rumah  dibelinya dari Rohaini, hanya memiliki surat jual-beli yang di tanda tangani sepadan dan Ketua RT serta bukti Kwitansi Pembayaran, sementara Surat Dasar baik Surat Hibah maupun Sertifikat belum diberikan.

“Beragam hal yang terjadi, sehingga kami tidak aman, seperti pembuatan Parit yang mengakibatkan Banjir, bunyi-bunyian, bernyanyi dan mengaji yang keras Siang dan Malam, lemparan ke Tembok Rumah, lemparan Kaca Jendela dan lainnya,” tuturnya.

“Kami, berharap supaya Bapak Polisi bisa melakukan sesuatu, sehingga Kami bisa aman di rumah Kami, karena sebelumnya Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos,” tuturnya.

“Ketika itu, Bapak Kasat Reskrim, Dirinya untuk Penegakan Hukum, sedangkan  Harkambtibmas ada di Polsek Rambah,  maka Kami menyampaikan hal ini,” sebut Nur Ainun.

Sementara itu, Ka Sium Polsek Rambah Aipda An Nazmi, SH menerima laporan Masyarakat tersebut, kemudian mempersilahkan  semua yang hadir untuk menyampaikan pendapat serta solusi Apa  yang harus ditempuh, karena persoalan ini sudah berlarut-larut.

Sehingga, dari semua yang hadir berdiskusi atas persoalan tersebut, termasuk, Ramlan Lubis, mengusulkan  kepada Polsek Rambah untuk memfasilitasi antara Masyarakat yang bertikai dengan Pemerintah Desa Koto Tinggi baik Kadus dan RTRW.

“Kemudian pihak Pemilik  Rumah awal harus menyerahkan segera alas  hak baik itu bentuk hibah maupun Sertifikat dari rumah Haryadi tersebut,” ucap Ramlan Lubis.

Setelah itu, Ka Sium Polsek Rambah Aipda An Nazmi, SH meminta kepada Keluarga Haryadi untuk  bersabar, pihaknya akan menghubungi pihak-pihak termasuk Kades, Kadus dan RT RW.

Di tempat yang sama, Haryadi menjelaskan, sebenarnya sebelumnya sudah dilakukan Mediasi.  “Cuma Kesepakatan yang ada di dalam mediasi sebelumnya, tidak dilakukan sesuai keputusan bersama,” tuturnya.

Dirinya, mengharapkan setelah nanti dilakukan pertemuan  kembali, dapat solusi yang baik.” Sehingga Saya bersama Anak dan  Istri dapat merasa aman tinggal di rumah,” pungkas Haryadi.

Di tempat berbeda, Kapolsek Rambah Iptu Hendra Sitorus SH MH dihubungi Wartawan, dirinya mengakui sedang ada kegiatan di Polres Rohul.

“Dibantu anggota kita dulu yaa,  Saya  lagi ada giat rapat di Polres,” tulisnya dengan singkat. | RP*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.