Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemilik bangunan di Jalan Arteri kelapa dua yang tak jauh dari putaran Jalan Anggrek Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga lecehkan pergub.
Bangunan yang dahulunya bekas Alfa Midi itu mendapat protes keras dari warga lantaran dikerjakan secara estafet dari pagi hingga malam hari.
Tak hanya itu, bangunan tersebut juga diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satu pengurus RT Kelapa Dua yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, pihaknya sangat menolak bangunan yang dibangun 9 lantai itu berdiri dilokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga.
“Kami sangat menolak bangunan yang rencananya akan di Bangun 9 Lantai tersebut, kami juga mempertanyakan apakah di perbolehkan nangunan berdiri 9 Lantai berdiri dilokasi tidak jauh dari pemukiman warga?, ” Ujarnya. Selasa, (30/1/2024).
“Kenapa belum ada papan izin tapi kok bangunan sudah dikerjakan, ini aneh bin ajaib,” imbuhnya.
Warga sekitar yang tak jauh dari lokasi juga merasa heran dengan adanya pembangunan yang berdiri tegak tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
Warga juga menilai pemilik bangunan sudah berani menantang dan melecehkan pergub. | Ibeng*











