MEDAN, Radarjakarta.id – Seorang tahanan kasus pencurian dilaporkan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/12/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap sistem pengamanan di lingkungan pengadilan.
Tahanan tersebut bernama Eko Septian (35), warga Bandar Klippa, Deli Serdang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga kabur setelah keluar dari ruang sidang dengan cara melepaskan pakaian tahanan di salah satu ruangan di gedung PN Medan, lalu meninggalkan lokasi tanpa terdeteksi petugas.
Perkara Eko disidangkan dengan jaksa penuntut umum Elpina Sianipar. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan disebut telah melakukan langkah-langkah internal untuk menelusuri keberadaan tahanan tersebut.
Seorang saksi mata, Ferdinand Simanjuntak, membenarkan adanya peristiwa pelarian tahanan di lingkungan PN Medan. Menurutnya, kejadian berlangsung cepat dan tidak sempat dicegah oleh petugas yang berjaga.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syahputra SH MH, terkait insiden tersebut belum mendapatkan keterangan resmi. Pihak Pengadilan Negeri Medan juga belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai mekanisme pengamanan pascakejadian itu.
Sebagai informasi, Eko Septian sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas dugaan pencurian dua unit AC di sebuah rumah kos di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Laporan kehilangan diajukan oleh pemilik rumah kos, Wilbert Winarto.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa Eko berperan sebagai pelaku utama dan melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial K dan Z. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp560 ribu.
Peristiwa kaburnya tahanan ini menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, baik kejaksaan maupun pengadilan, guna meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.|Pane*











