Medan, RadarJakarta.id — Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan keluhan orang tua seorang bayi yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan, terkait tagihan biaya perawatan yang mencapai Rp 37,5 juta.
Dalam narasi video tersebut, orang tua bayi menyampaikan kesedihannya karena selain kehilangan anak, mereka juga dibebani tagihan rumah sakit dalam jumlah besar. Disebutkan bahwa keluarga tersebut merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia.
Orang tua bayi mengaku telah menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka juga menyebutkan bahwa UHC anaknya telah aktif, namun pihak rumah sakit menolak klaim tersebut dengan alasan pasien telah meninggal dunia.
Akibatnya, keluarga tetap diminta membayar biaya perawatan sebesar Rp 37,5 juta. Dalam video itu, orang tua pasien menyampaikan ketidakmampuannya untuk melunasi tagihan tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, pihak RSUP H Adam Malik memberikan klarifikasi. Manajer Hukum dan Humas RS Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, membenarkan adanya pasien bayi yang meninggal dunia tersebut.
Rosario menjelaskan bahwa pasien bayi berusia satu tahun dengan inisial ANZ dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026. Pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi berat dan langsung mendapatkan pelayanan medis sesuai indikasi, meskipun saat itu belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
“Keluarga kemudian meminta menggunakan UHC, namun terkendala karena nama pasien belum terdaftar di Kartu Keluarga. Meski demikian, pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU,” ujar Rosario.
Ia menambahkan, pada 19 Januari 2026 keluarga berhasil mengurus Kartu Keluarga pasien. Setelah itu, petugas rumah sakit membantu proses pengurusan UHC ke dinas kesehatan terkait.
“Namun pada malam tanggal 19 Januari 2026 kondisi pasien memburuk dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru aktif pada 20 Januari 2026,” kata Rosario.
Menurut Rosario, RS Adam Malik telah memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku.











