Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Headlines
Tag: Upah Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





