“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Status seseorang dalam satu perkara tidak menghapus haknya dalam perkara lain.”
“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Status seseorang dalam satu perkara tidak menghapus haknya dalam perkara lain.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: Transparansi Hukum
Haidar Alwi: Reformasi Kejaksaan dan Pemulihan Akal Sehat Penegakan Hukum
JAKARTA, Radarjakarta.id – Hukum pidana tidak pernah dirancang untuk memuaskan kemarahan publik atau menjadi panggung […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





