Pemerintah menegaskan, pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Headlines
Tag: Tidak Terima THR
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





