Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), tak berkutik saat ditangkap Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Tersangka berinsial FN alias PE (25), kemudian Pelapor KA (53), sedangkan saksi BI alias BA (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (18/11/2023).