Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-cawapres.
Headlines
Tag: #sidang MK
Putusan MK: Capres-Cawapres Syaratnya Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Peluang Maju Cawapres Prabowo
Radarjakarta.id | JAKARTA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam […]
MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023
Radarjakarta.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan perkara batas usia calon presiden […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.