Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ADT (23) dan sang istri TAS (21) yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban dua anak balita RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) sebagai tersangka.
Headlines
Tag: Sepasang Pasutri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





