Pemerintahan

Sah! DKI Jakarta Menjadi DKJ

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.