Polisi bongkar sendikat peredaran uang palsu sebesar Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Polisi juga mengamankan ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Adapun kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Headlines
Tag: Rp 22 Miliar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





