Sengketa merek Polo Ralph Lauren masih terus berlanjut. PT Manggala Putra Perkasa selaku salah satu pihak yang bersengketa, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk selanjutnya diadili oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak PT Manggala Putra Perkasa menjelaskan alasan mengapa PK kembali diajukan.
Headlines
Tag: Polo Ralph Lauren
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





