Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung
Headlines
Tag: #PolemikPilgub
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





