Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Radarjakarta.id | SUMUT - Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, […]
Baca Juga :
Headlines
Tag: NUSAKAMBANGAN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.