Aksi balap liar dilakukan sekelompok remaja di jalan Kawasan Industri Medan (KIM 5) Jalan Pulau Komodo 2, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu, 5 Januari 2025 sore. Mengakibatkan korban Kritis.
Headlines
Tag: makan korban
Pelaku Perundungan Terhadap Fatir Siswa SDN 09 di Bekasi, Ditetapkan Sebagai ABH oleh Polres Metro Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






