“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Status seseorang dalam satu perkara tidak menghapus haknya dalam perkara lain.”
“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Status seseorang dalam satu perkara tidak menghapus haknya dalam perkara lain.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: korban dan tersangka
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




