Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan sebagian gugatan CV Robinson terkait wanprestasi dalam pelaksanaan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dan menghukum Bank NTT membayar ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar.
Headlines
Tag: Keadilan untuk Petani
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





