Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan kontroversial yang memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp. 576.879.339. Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya, melalui Lintje, menyuarakan dugaan kuat adanya mafia hukum yang mempengaruhi hasil keputusan tersebut, menyatakan putusan tersebut sebagai serangan terhadap keadilan hukum. Rabu, (31/01/2024).
Headlines
Tag: kasus penggelapan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.