Dinilai terbukti memiliki happy five dan pil ekstasi, terdakwa Muhammad Syawal (27) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2024).
Headlines
Tag: Kampung Lalang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.