MR, warga Jalan Siantan Raya No. 32 RT 010/01 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bersama pengurus RT/RW melaporkan bahwa pembangunan rumah di Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31A terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan.
Headlines
Tag: Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31A
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





