Budi Said Crazy rich Surabaya, divonis penjara 15 tahun di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Headlines
Tag: Emas Antam
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.