Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Masyarakat menilai, tarif PPN 12% ini telah menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Headlines
Tag: Deterjen
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.