Hukum, Nasional

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun, Kasus Korupsi Emas AntamĀ  1,1 Ton

Budi Said Crazy rich Surabaya, divonis penjara 15 tahun di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.