Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Biaya ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Headlines
Tag: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





