Radarjakarta.id | AMBON – wajah Buruk kembali di perlihatkan di institusi Kepolisian, Tiga Oknum anggota polisi yang bertugasĀ di Polsek KPYS Ambon berprilaku buruk kepada Seorang sopir bernama Rizal diduga Ia dianiaya oleh 3 oknum polisiĀ tersebut di Jalan Sam Ratulangi, Keluruhan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (20/1202024). Aksi ini terekam video dan viral di media sosial.
Polisi itu juga sempat memukuli bagian depan mobil sambil menunjuk dengan mata melotot.
Keduanya pun sempat beradu argumen karena korban menolak untuk keluar dari mobilnya.
Akhirnya, polisi itu menyeret korban hingga keluar.
Terlihat korban tergeletak di jalan usai dibanting anggota polisi. Sementara datang seorang anggota polisi lain membawa borgol dan langsung memborgol tangan Rizal.
Rizal sempat memberikan perlawanan namun ia tarik dan digiring ke kantor Polsek Pelabuhan dengan kondisi tangan terborgol.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Janet Luhukay membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut.
Korbannya bernama Rizal Serang. Sementara, pelaku anggota polisi itu masing-masing berinisial Bripka EW, Aipda JT, Bripda SD.
Atas aksi tersebut, ketiga pelaku anggota polisi tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi.
“Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay, Sabtu (21/12).
Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tandasnya.***